TULISAN_ETIKABISNIS#_KODE ETIK DI TEMPAT KERJA
Dalam setiap organisasi
bisnis terdapat lebih dari satu orang pelaku bisnis yang bekerjasama untuk
mencapai tujuan bisnis. Dilihat dari jenjang/tingkatan dan fungsinya suatu
organisasi perusahaan adalah satu kesatuan bersama. Walaupun ada kode etik umum
dalam setiap fungsi dan jenjang jabatan,tetap saja berlaku isu-isu etika yang
bersifat spesifik. Diantara prinsip dan isu etika tersebut adalah :
a.
Kode Etik Sumber Daya Manusia (Human Resource)
Karyawan merupakan
salah satu kelompok pemangku kepentingan utama di perusahaan (main stakeholder)
yang dibawahi oleh departemen SDM. 4 peran yang melekat pada departemen SDM
menurut A.M Lilik Agung (2007) :
1.
Peran Administratif
Peran awal/tradisional dimana departemen SDM
hanya berperan dalam perekrutan karyawan dan pemeliharaan catatan
gaji,upah,serta data karyawan.
2.
Peran Kontribusi
Peran yang menekankan pada peningkatan
produktifitas,loyalitas, dan lingkungan kerja karyawan.
3.
Peran Agen Perubahan
Peran suatu departemen SDM sebagai agen
perubahan.
4.
Peran Mitra Strategis
Peran yang bertujuan untuk menyelaraskan
kepentingan bisnis dan individu karyawan dengan melibatkan departemen SDM dalam
merumuskan berbagai kebijakan bisnis yang bersifat strategis.
Mengingat makin
pentingnya aspek sikap dan perilaku, maka perusahaan tidak cukup hanya
menghasilkan pedoman kode etik saja,namun juga bagaimana kode etik ini dapat
dipahami,disadari pentingnya dan
dijalankan. Agar suatu kode etik dapat dipenuhi,terdapat 6 dimensi kode etik
(menurut weaver,trevino, dan cochran),diantaranya :
1) Kode etik formal
Kode etik yang dirumuskan atau ditetapkan
secara resmi oleh suatu asosiasi,organisasi profesi,lembaga/ entitas tertentu.
2) Komite Etika
Entitas yang mengembangkan kebijakan,
mengevaluasi tindakan, menginvestigasi, dan menghakimi pelanggaran-pelanggaran
etika.
3) Sistem Komunikasi Etika
Media / cara untuk menyosialisasikan kode etik
dan perubahannya.
4) Pejabat Etika (ethics
officers, ombuds persons)
Pihak yang mengkoordinasikan
kebijakan,memberikan pendidikan,dan menyelidiki tuduhan adanya pelanggaran
etika.
5) Program Pelatihan Etika
Program yang bertujuan meningkatkan kesadaran
dan membantu karayawan dalam merespon masalah-masalah etika.
6) Proses Penetapan
Disiplin
Dalam hal terjadi perilaku tidak etis.
Hak
–hak karyawan yang harus diperhatikan (menurut Sonny Keraf) :
a)
Hak atas pekerjaan yang
layak
b)
Hak atas upah yang adil
c)
Hak untuk berserikat
dan berkumpul
d)
Hak atas perlindungan
keamanan dan kesehatan
e)
Hak untuk diproses
hukum secara sah
f)
Hak untuk diperlakukan
secara sama
g)
Hak atas rahasia
pribadi
h)
Hak atas kebebasan
suara hati.
b.
Kode Etik Pemasaran
Pelaku pemasaaran harus bertanggung jawab atas konsekuensi aktivitas merek
dan selalu berusaha agar keputusan, rekomendasi, dan fungsi tindakan mereka mengidentifikasi
melayani dan memuaskan masyarakat yang relevan: para pelanggan, organisasi dan
masyarakat
Pelaku pemasaran harus menjaga dan mengembangkan integritas, kehormatan dan
martabat profesi pemasaran.
Pihak – pihak pelaku dalam proses pertukaran pemasaran harus mampu
mengharapkan bahwa :
1. Produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan aman dan cocok dengan kegunaan
yang dimaksudkan.
2. Mengkomunikasikan bahwa produk dan jasa yang ditawarkan tidak menipu.
3. Semua pihak mematuhi kewajiban, keuangan dan sejenisnya dengan itikad baik.
4. Terdapat metode internal yang layak untuk penyesuaian yang adil dan atau
memperbaiki keluhan yang menyangkut pembelian
Pelaku pemasaran harus menyadari betapa perilakunya memengaruhi perilaku
orang-orang lain dalam hubungan organisasi. Mereka seharusnya tidak menimbulkan
, mendorong atau menerapkan kekerasan untuk menimbulkan perilakuu tidak etis
dalam hubungannya dengan orang lain.
c.
Kode Etik Akuntasi
Tugas utama akuntan manajemen adalah merancang dan memelihara sistem
informasi agar departement akuntansi mampu menghasilkan dua jenis laporan
akuntasi yaitu:
1.
Laporan keuangan (financial statements) sebagai
alat pertanggungjawaban manajemen kepada pihak-pihak di luar manajemen.
2.
Laporan manajemen untuk kepentingan manajemen
dalam rangka melaksankan fngsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan proses
keputuan manajemen
Akuntan manajemen harus menguasai ilmu akuntansi dan disiplin lain yang
relevan, mempunyaiketerampilan dalam mengolah data dengan teknologi informasi,
serta harus mempunyai integritas yang tinggi. Dengan demikian pekerjaan di
bidang akuntansi juga disebut suatu profesi karena:
1. Memerlukan pengetahuan akuntasi dari pendidikan formal.
2. Memerlukan keterampilan dalam mengolah data dan menyajikan laporan
khususnya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan sistem informasi.
3. Orang / karyawan dibidang akuntasi tersebut harus mempunyai sikap dan
perilaku etis
Akuntan manajemen akan mudah sekali terpengaruh untuk menyusun laporan
keuangan yang tidak benar (menyesatkan) dan terperangkp untuk mengikuti kemauan
pihak tertentu bila tidak mempunyai kesadaran etis yang kuat dalam menjalankan
profesinya.
d.
Kode Etik Keuangan
Fungsi akuntansi dan keuangan dalam suatu perusahaan mempunyai keterkaitan
kerja yang sangat erat bahkan dalam hal tertentu sering kali kedua fungsi
tersebut bersifat tumpang tindih. Fungsi pokok akuntansi antar lain
menghasilakan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan
ekuitas dan laporan arus kas) sedangkan fungsi keuangan adalah mengelola arus
kas (kas masuk dan kas keluar) temasuk menetapkan struktur permodalan dan
mencari sumber-sumber dan jenis pembiayaan baik untuk membiayai kegiatan
operasi maupun untuk rencana investasi. Dalam mengelola arus kas fungsi
keuangan akan banyak memanfaatkan laporan keuangan yang di buat oleh fungsi
akuntansi dan fungsi akuntasi akan banyak memberikan laporan realisasi yang
berhubungan dengan arus uang masuk dan uang keluar secara periodik.
Pekerjaan di bidang keuangan juga sudah menjadi suatu profesi karena sudah
memenuhi syarat-syarat untuk dapat dianggap sebagai profesi yaitu:
1. Diperlukan pengetahuan tentang manajemen keuangan, kredit dan perbankan,
pasar modal, dan pengetahuan terkait lainnya.
2. Diperlukan ketrampilan tinggi dalam bernegosiasi dengan pejabat lembaga
keuangan terkait (misalnya perbankan, bursa saham, perusahaan leasing, aparat
pajak dll)
3. Mempunyai sikap perilaku etis yang kuat.
e.
Kode Etik Teknologi Informasi
Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta komunikasi
telah mendongkrak kegiatan bisnis yang terkait dengan sistem informasi dan
komunikasi untuk tumbuh dan berkembang dengan pesat.Komputer saat ini bukan
lagi menjadi tergolong barang mewah (lux).Kemajuan
teknologi perangkat keras ini juga di ikuti oleh perkembangan perangkat lunak
komputer (software),khususnya
berbagai perangkat lunak aplikasi yang meluas
pada hampir seluruh fungsi bisnis, seperti :
akuntansi,keuangan,produksi,perpajakan,kepegawaian,pemasaran,kesekretariatan,
dan sebagainya.
Sayangnya,bersamaan dengan manfaat nyata bagi kehidupan umat
manusia,kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga telah muncul berbagai
isu etika yang makin serius,terutama di kalangan mereka yang berprofesi di
bidang teknologi informasi dan komunikasi tersebut.Kejahatan kerah putih makin
sering terjadi dengan dampak kerugian yang ditimbulkan makin besar,seperti :
penggelapan dana nasabah bank,manipulasi laporan keuangan,penerbitan dokumen
fiktif dan sebagainya yang melibatkan oknum pelaku yang menguasai teknologi
informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut,maka makin disadari pentingnya membangun dan
menanamkan sikap dan perilaku etis di kalangan profesi di bidang teknologi
informasi.Di AS telah terbentuk organisasi profesi di bidang teknologi
informasi yang bernama Association for
Computing Machinary(ACM).
Kode ini mencakup 24 keharusan yang dirumuskan sebagai pernyataan tentang
tanggung jawab pribadi,mengidentifikasi unsur-unsur seperti komitmen.Itu
mencakup banyak tetapi tidak semua isu-isu profesi yang harus dihadapi kode
etik dan pedoman terlampir dimaksudkan sebagai pedoman pengambilan keputusan
etis dalam menjalankan pekerjaan profesional.Keduanya kode ini sebagai dasar
untuk menilai ukuran suatu keluhan formal atas pelanggaran standar etika
profesi.
Keharusan umum untuk anggota ACM mencakup kontribusi bagi masyarakat dan
kesejahteraan umat manusia,menghindari merugikan orang lain,bertindak jujur dan
dapat dipercaya,adil dan tidak melakukan diskriminasi,menghormati hak
kekayaan,termasuk hak cipta dan hak paten,memberikan penghargaan yang pantas
bagi hak kekayaan intelektual,menghormati privasi orang lain,dan menghargai
kerahasiaan.
Ketaatan terhadap kode ini bersifat sukarela.Akan tetapi ,jika anggota
melanggar kode etik ini dengan melakukan perilaku tidak etis,keanggotaannya
pada ACM akan dicabut.
f.
Kode Etik Fungsi Lainnya
Ciri pokok suatu sistem adalah bahwa setiap elemen didalam perusahaan akan
berinteraksi satu dengan lainnya yang akan memengaruhi perusahaan secara
keseluruhan,sekecil apapun peran yang dimainkan olehsetiap elemen tersebut.Oleh
karena itu,semua karyawan pada semua fungsi di suatu perusahaan harus selalu
bersikap profesional,yaitu: menguasai bidang ilmu dan ketrampilan teknis pada
bidangnya,serta harus mempunyai sikap dan perilaku etis.Ketaatan dalam mematuhi
kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan akan menentukan kualitas SDM di
dalam perusahaan.
SUMBER:
http://lollipop46.blogspot.co.id/2015/02/v-behaviorurldefaultvmlo_13.html
Komentar
Posting Komentar