TULISAN_ETIKABISNIS#_KODE ETIK DI TEMPAT KERJA



           Dalam setiap organisasi bisnis terdapat lebih dari satu orang pelaku bisnis yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bisnis. Dilihat dari jenjang/tingkatan dan fungsinya suatu organisasi perusahaan adalah satu kesatuan bersama. Walaupun ada kode etik umum dalam setiap fungsi dan jenjang jabatan,tetap saja berlaku isu-isu etika yang bersifat spesifik. Diantara prinsip dan isu etika tersebut adalah :

a.    Kode Etik Sumber Daya Manusia (Human Resource)
Karyawan merupakan salah satu kelompok pemangku kepentingan utama di perusahaan (main stakeholder) yang dibawahi oleh departemen SDM. 4 peran yang melekat pada departemen SDM menurut A.M Lilik Agung (2007) :
1.      Peran Administratif
Peran awal/tradisional dimana departemen SDM hanya berperan dalam perekrutan karyawan dan pemeliharaan catatan gaji,upah,serta data karyawan.
2.      Peran Kontribusi
Peran yang menekankan pada peningkatan produktifitas,loyalitas, dan lingkungan kerja karyawan.
3.      Peran Agen Perubahan
Peran suatu departemen SDM sebagai agen perubahan.


4.      Peran Mitra Strategis
Peran yang bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan bisnis dan individu karyawan dengan melibatkan departemen SDM dalam merumuskan berbagai kebijakan bisnis yang bersifat strategis.
Mengingat makin pentingnya aspek sikap dan perilaku, maka perusahaan tidak cukup hanya menghasilkan pedoman kode etik saja,namun juga bagaimana kode etik ini dapat dipahami,disadari pentingnya  dan dijalankan. Agar suatu kode etik dapat dipenuhi,terdapat 6 dimensi kode etik (menurut weaver,trevino, dan cochran),diantaranya :
1)       Kode etik formal
Kode etik yang dirumuskan atau ditetapkan secara resmi oleh suatu asosiasi,organisasi profesi,lembaga/ entitas tertentu.
2)       Komite Etika
Entitas yang mengembangkan kebijakan, mengevaluasi tindakan, menginvestigasi, dan menghakimi pelanggaran-pelanggaran etika.
3)       Sistem Komunikasi Etika
Media / cara untuk menyosialisasikan kode etik dan perubahannya.
4)       Pejabat Etika (ethics officers, ombuds persons)
Pihak yang mengkoordinasikan kebijakan,memberikan pendidikan,dan menyelidiki tuduhan adanya pelanggaran etika.
5)       Program Pelatihan Etika
Program yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan membantu karayawan dalam merespon masalah-masalah etika.
6)      Proses Penetapan Disiplin
Dalam hal terjadi perilaku tidak etis.
 Hak –hak karyawan yang harus diperhatikan (menurut Sonny Keraf) :
a)         Hak atas pekerjaan yang layak
b)        Hak atas upah yang adil
c)         Hak untuk berserikat dan berkumpul
d)        Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
e)         Hak untuk diproses hukum secara sah
f)         Hak untuk diperlakukan secara sama
g)        Hak atas rahasia pribadi
h)        Hak atas kebebasan suara hati.

b.   Kode Etik Pemasaran
Pelaku pemasaaran harus bertanggung jawab atas konsekuensi aktivitas merek dan selalu berusaha agar keputusan, rekomendasi, dan fungsi tindakan mereka mengidentifikasi melayani dan memuaskan masyarakat yang relevan: para pelanggan, organisasi dan masyarakat
Pelaku pemasaran harus menjaga dan mengembangkan integritas, kehormatan dan martabat profesi pemasaran.
Pihak – pihak pelaku dalam proses pertukaran pemasaran harus mampu mengharapkan bahwa :
1.    Produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan aman dan cocok dengan kegunaan yang dimaksudkan.
2.    Mengkomunikasikan bahwa produk dan jasa yang ditawarkan tidak menipu.
3.    Semua pihak mematuhi kewajiban, keuangan dan sejenisnya dengan itikad baik.
4.    Terdapat metode internal yang layak untuk penyesuaian yang adil dan atau memperbaiki keluhan yang menyangkut pembelian
Pelaku pemasaran harus menyadari betapa perilakunya memengaruhi perilaku orang-orang lain dalam hubungan organisasi. Mereka seharusnya tidak menimbulkan , mendorong atau menerapkan kekerasan untuk menimbulkan perilakuu tidak etis dalam hubungannya dengan orang lain. 
c.    Kode Etik Akuntasi
Tugas utama akuntan manajemen adalah merancang dan memelihara sistem informasi agar departement akuntansi mampu menghasilkan dua jenis laporan akuntasi yaitu:
1.         Laporan keuangan (financial statements) sebagai alat pertanggungjawaban manajemen kepada pihak-pihak di luar manajemen.
2.         Laporan manajemen untuk kepentingan manajemen dalam rangka melaksankan fngsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan proses keputuan manajemen
Akuntan manajemen harus menguasai ilmu akuntansi dan disiplin lain yang relevan, mempunyaiketerampilan dalam mengolah data dengan teknologi informasi, serta harus mempunyai integritas yang tinggi. Dengan demikian pekerjaan di bidang akuntansi juga disebut suatu profesi karena:
1.    Memerlukan pengetahuan akuntasi dari pendidikan formal.
2.    Memerlukan keterampilan dalam mengolah data dan menyajikan laporan khususnya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan sistem informasi.
3.    Orang / karyawan dibidang akuntasi tersebut harus mempunyai sikap dan perilaku etis
Akuntan manajemen akan mudah sekali terpengaruh untuk menyusun laporan keuangan yang tidak benar (menyesatkan) dan terperangkp untuk mengikuti kemauan pihak tertentu bila tidak mempunyai kesadaran etis yang kuat dalam menjalankan profesinya.
d.   Kode Etik Keuangan
Fungsi akuntansi dan keuangan dalam suatu perusahaan mempunyai keterkaitan kerja yang sangat erat bahkan dalam hal tertentu sering kali kedua fungsi tersebut bersifat tumpang tindih. Fungsi pokok akuntansi antar lain menghasilakan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas) sedangkan fungsi keuangan adalah mengelola arus kas (kas masuk dan kas keluar) temasuk menetapkan struktur permodalan dan mencari sumber-sumber dan jenis pembiayaan baik untuk membiayai kegiatan operasi maupun untuk rencana investasi. Dalam mengelola arus kas fungsi keuangan akan banyak memanfaatkan laporan keuangan yang di buat oleh fungsi akuntansi dan fungsi akuntasi akan banyak memberikan laporan realisasi yang berhubungan dengan arus uang masuk dan uang keluar secara periodik.
Pekerjaan di bidang keuangan juga sudah menjadi suatu profesi karena sudah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dianggap sebagai profesi yaitu:
1.    Diperlukan pengetahuan tentang manajemen keuangan, kredit dan perbankan, pasar modal, dan pengetahuan terkait lainnya.
2.    Diperlukan ketrampilan tinggi dalam bernegosiasi dengan pejabat lembaga keuangan terkait (misalnya perbankan, bursa saham, perusahaan leasing, aparat pajak dll)
3.    Mempunyai sikap perilaku etis yang kuat.

e.    Kode Etik Teknologi Informasi
Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta komunikasi telah mendongkrak kegiatan bisnis yang terkait dengan sistem informasi dan komunikasi untuk tumbuh dan berkembang dengan pesat.Komputer saat ini bukan lagi menjadi tergolong barang mewah (lux).Kemajuan teknologi perangkat keras ini juga di ikuti oleh perkembangan perangkat lunak komputer (software),khususnya berbagai perangkat lunak aplikasi yang meluas  pada hampir seluruh fungsi bisnis, seperti : akuntansi,keuangan,produksi,perpajakan,kepegawaian,pemasaran,kesekretariatan, dan sebagainya.
Sayangnya,bersamaan dengan manfaat nyata bagi kehidupan umat manusia,kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga telah muncul berbagai isu etika yang makin serius,terutama di kalangan mereka yang berprofesi di bidang teknologi informasi dan komunikasi tersebut.Kejahatan kerah putih makin sering terjadi dengan dampak kerugian yang ditimbulkan makin besar,seperti : penggelapan dana nasabah bank,manipulasi laporan keuangan,penerbitan dokumen fiktif dan sebagainya yang melibatkan oknum pelaku yang menguasai teknologi informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut,maka makin disadari pentingnya membangun dan menanamkan sikap dan perilaku etis di kalangan profesi di bidang teknologi informasi.Di AS telah terbentuk organisasi profesi di bidang teknologi informasi yang bernama Association for Computing Machinary(ACM).
Kode ini mencakup 24 keharusan yang dirumuskan sebagai pernyataan tentang tanggung jawab pribadi,mengidentifikasi unsur-unsur seperti komitmen.Itu mencakup banyak tetapi tidak semua isu-isu profesi yang harus dihadapi kode etik dan pedoman terlampir dimaksudkan sebagai pedoman pengambilan keputusan etis dalam menjalankan pekerjaan profesional.Keduanya kode ini sebagai dasar untuk menilai ukuran suatu keluhan formal atas pelanggaran standar etika profesi.
Keharusan umum untuk anggota ACM mencakup kontribusi bagi masyarakat dan kesejahteraan umat manusia,menghindari merugikan orang lain,bertindak jujur dan dapat dipercaya,adil dan tidak melakukan diskriminasi,menghormati hak kekayaan,termasuk hak cipta dan hak paten,memberikan penghargaan yang pantas bagi hak kekayaan intelektual,menghormati privasi orang lain,dan menghargai kerahasiaan.
Ketaatan terhadap kode ini bersifat sukarela.Akan tetapi ,jika anggota melanggar kode etik ini dengan melakukan perilaku tidak etis,keanggotaannya pada ACM akan dicabut.

f.     Kode Etik Fungsi Lainnya
Ciri pokok suatu sistem adalah bahwa setiap elemen didalam perusahaan akan berinteraksi satu dengan lainnya yang akan memengaruhi perusahaan secara keseluruhan,sekecil apapun peran yang dimainkan olehsetiap elemen tersebut.Oleh karena itu,semua karyawan pada semua fungsi di suatu perusahaan harus selalu bersikap profesional,yaitu: menguasai bidang ilmu dan ketrampilan teknis pada bidangnya,serta harus mempunyai sikap dan perilaku etis.Ketaatan dalam mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan akan menentukan kualitas SDM di dalam perusahaan.

 SUMBER:
http://lollipop46.blogspot.co.id/2015/02/v-behaviorurldefaultvmlo_13.html 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RANGKUMAN DAN CONTOH KASUS IBD BAB 11 MANUSIA DAN HARAPAN

RANGKUMAN DAN CONTOH KASUS IBD BAB 8 MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

RANGKUMAN DAN CONTOH KASUS IBD BAB 9 MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB