TULISAN 1_EKOPERASI_TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Semua Perusahaan Harus Punya
Koperasi Karyawan
Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) meminta semua pihak
perusahaan di Indonesia agar memberikan dukungan kepada pekerja atau buruhnya
untuk mendirikan koperasi pekerja atau koperasi karyawan. “Keberadaan koperasi
karyawan pasti sangat membantu karyawan,” kata Sekretaris Ditjen Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Iskandar Maula, kepada SP di
kantornya, Rabu (18/9).
Menurut
Iskandar, dalam koperasi karyawan, bisa dijual bahan-bahan kebutuhan pokok
seperti beras, susu, gula dan sebagainya. Selain itu, karyawan bisa meminjam
uang di koperasi.
Menurut
Iskandar, setiap tahun pemerintah membantu 200 koperasi di
perusahaan-perusahaan dimana setiap koperasi mendapat bantuan hibah atau
bantuan Cuma-Cuma sebesar Rp 20 juta. “Uang ini dari Kas Negara, Kemnakertrans
hanya merekomendasikan saja koperasi-koperasi yang harus disalurkan dana
sebesar Rp 20 juta,” kata Iskandar.
Iskandar
mengatakan, koperasi yang mendapatkan dana hibah Rp 20 juta dari pemerintah
antara lain, pertama, koperasi yang masih kesulitan untuk dana awal. “Jadi
pemerintah hibahkan Rp 20 juta agar koperasi karyawan di perusahaan
bersangkutan bisa berdiri,” kata dia. Kedua, koperasi yang sudah lama berdiri
namun mati suri karena kekurangan dana.
Dikatakan,
penghibahan dana sebesar Rp 20 juta per koperasi untuk 200 koperasi per tahun
ini merupakan salah satu bentuk bantuan negara agar pekerja di Indonesia hidup
sejahtera.
Sebelumnya
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, meskipun
terbatas Kemenakertrans selama ini telah berupaya memberikan bantuan subsidi
program bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor formal maupun formal. Program
peningkatan kesejahteraan pekerja itu antara lain pemberian bantuan uang muka perumahan
pekerja dan subsidi koperasi pekerja.
Muhaimin
meminta perusahaan-perusahaan swasta lainnya agar turut membantu pembangunan
perumahan pekerja/buruh di sekitar kawasan industri. Pembangunan Rumah Susun
Sederhana Sewa (rusunawa) maupun Rumah Susun sedehana milik (rusunami) akan
diperbanyak di basis basis industri, seperti di Batam, Jakarta, Surabaya,
Medan, Bekasi, Tangerang dll, kata Muhaimin.
Siprianus
Edi Hardum
Suara Pembaruan
Suara Pembaruan
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Apabila fungsi-fungsi tersebut telah terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai. Berikut adalah tujuan koperasi diantaranya yaitu:
- Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
- Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Koperasi karyawan
Koperasi karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu. Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan tersebut. Tidak seperti koperasi sekolah, koperasi karyawan haruslah memiliki badan hukum dan terdaftar karena para anggota dan penggurusnya sudah dewasa dan paham mengenai hukum
Koperasi karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu. Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan tersebut. Tidak seperti koperasi sekolah, koperasi karyawan haruslah memiliki badan hukum dan terdaftar karena para anggota dan penggurusnya sudah dewasa dan paham mengenai hukum
Sumber :
http://www.beritasatu.com/makro/139072-semua-perusahaan-harus-punya-koperasi-karyawan.htmlhttp://www.fungsiklopedia.com/fungsi-koperasi/
http://kementeriankoperasi.com/koperasi-karyawan/
Analisis :
Dalam
artikel ini dijelaskan bahwa semua perusahaan harus memiliki koperasi karyawan
sebagaimana untuk mencapai tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Dan juga
bahwa anjuran pemerintah khususnya Kemnakertrans agar semua perusahaan bisa membangun
koperasi karyawan untuk kesejahteraan pekerja dan buruhnya. Hal ini juga bisa
berdampak positif bagi kinerja pekerja karena di satu sisi dengan adanya
koperasi karyawan ini kesejahteraan pekerja bisa terwujud walaupun butuh proses
dan juga dengan adanya pemberian bantuan uang muka perumahan pekerja dari
pemerintah tentunya bisa menjadi suatu kemudahan bagi pekerja untuk bisa hidup
sejahtera. Pada intinya pemerintah itu sendiri sudah mengeluarkan bantuan dana
hibah sebesar 20 juta kepada perusahaan untuk mendirikan koperasi kerja dan
selanjutnya peruahaan tersebut yang mengelola koperasi tersebut karena utuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tanggung jawab perusahaan.
Komentar
Posting Komentar