TULISAN 1_EKOPERASI_TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Semua Perusahaan Harus Punya Koperasi Karyawan


Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) meminta semua pihak perusahaan di Indonesia agar memberikan dukungan kepada pekerja atau buruhnya untuk mendirikan koperasi pekerja atau koperasi karyawan. “Keberadaan koperasi karyawan pasti sangat membantu karyawan,” kata Sekretaris Ditjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Iskandar Maula, kepada SP di kantornya, Rabu (18/9).
Menurut Iskandar, dalam koperasi karyawan, bisa dijual bahan-bahan kebutuhan pokok seperti beras, susu, gula dan sebagainya. Selain itu, karyawan bisa meminjam uang di koperasi.
Menurut Iskandar, setiap tahun pemerintah membantu 200 koperasi di perusahaan-perusahaan dimana setiap koperasi mendapat bantuan hibah atau bantuan Cuma-Cuma sebesar Rp 20 juta. “Uang ini dari Kas Negara, Kemnakertrans hanya merekomendasikan saja koperasi-koperasi yang harus disalurkan dana sebesar Rp 20 juta,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, koperasi yang mendapatkan dana hibah Rp 20 juta dari pemerintah antara lain, pertama, koperasi yang masih kesulitan untuk dana awal. “Jadi pemerintah hibahkan Rp 20 juta agar koperasi karyawan di perusahaan bersangkutan bisa berdiri,” kata dia. Kedua, koperasi yang sudah lama berdiri namun mati suri karena kekurangan dana.
Dikatakan, penghibahan dana sebesar Rp 20 juta per koperasi untuk 200 koperasi per tahun ini merupakan salah satu bentuk bantuan negara agar pekerja di Indonesia hidup sejahtera.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, meskipun terbatas Kemenakertrans selama ini telah berupaya memberikan bantuan subsidi program bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor formal maupun formal. Program peningkatan kesejahteraan pekerja itu antara lain pemberian bantuan uang muka perumahan pekerja dan subsidi koperasi pekerja.
Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan swasta lainnya agar turut membantu pembangunan perumahan pekerja/buruh di sekitar kawasan industri. Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) maupun Rumah Susun sedehana milik (rusunami) akan diperbanyak di basis basis industri, seperti di Batam, Jakarta, Surabaya, Medan, Bekasi, Tangerang dll, kata Muhaimin.
Siprianus Edi Hardum
Suara Pembaruan

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggotanya.
Apabila fungsi-fungsi tersebut telah terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai. Berikut adalah tujuan koperasi diantaranya yaitu:
  • Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
  • Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Koperasi karyawan

Koperasi karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu. Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan tersebut. Tidak seperti koperasi sekolah, koperasi karyawan haruslah memiliki badan hukum dan terdaftar karena para anggota dan penggurusnya sudah dewasa dan paham mengenai hukum
Sumber :
http://www.beritasatu.com/makro/139072-semua-perusahaan-harus-punya-koperasi-karyawan.html
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-koperasi/
http://kementeriankoperasi.com/koperasi-karyawan/

Analisis :
Dalam artikel ini dijelaskan bahwa semua perusahaan harus memiliki koperasi karyawan sebagaimana untuk mencapai tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Dan juga bahwa anjuran pemerintah khususnya Kemnakertrans agar semua perusahaan bisa membangun koperasi karyawan untuk kesejahteraan pekerja dan buruhnya. Hal ini juga bisa berdampak positif bagi kinerja pekerja karena di satu sisi dengan adanya koperasi karyawan ini kesejahteraan pekerja bisa terwujud walaupun butuh proses dan juga dengan adanya pemberian bantuan uang muka perumahan pekerja dari pemerintah tentunya bisa menjadi suatu kemudahan bagi pekerja untuk bisa hidup sejahtera. Pada intinya pemerintah itu sendiri sudah mengeluarkan bantuan dana hibah sebesar 20 juta kepada perusahaan untuk mendirikan koperasi kerja dan selanjutnya peruahaan tersebut yang mengelola koperasi tersebut karena utuk mewujudkan kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tanggung jawab perusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3_EKOPERASI_BAGAIMANA BERKOMUNIKASI DENGAN KREATIF DAN BAIK

TULISAN 2_EKOPERASI_PERKEMBANGAN KOPERASI

TULISAN_ETIKABISNIS#_KODE ETIK DI TEMPAT KERJA